1) Merencanakan dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
2) Melaksanakan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan
3) Bertugas sebagai penghubung kampus dengan alumni
4) Mengkoordinasikan pengelolaan dana kesehatan mahasiswa, pelayanan kesehatan mahasiswa, layanan konseling akademik dan konseling pribadi.
5) Mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan administrasi kegiatan penalaran, minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa.
6) Mengembangkan dan pengelolaan program pelatihan kemahasiswaan, kewirausahaan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh mahasiswa.
7) Mengkoordinasi pelaksanaan wisuda Add Section Edit Section Delete Section Edit Column Edit Heading.
8) Mengkoordinasi program dan kegiatan peningkatan penalaran, minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa yang dilakukan unit-unit organisasi kemahasiswaan